Sabtu, 27 Oktober 2012


Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005-2025 disebutkan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya. Fokus pengembangannya diarahkan pada birokrasi pemerintah dengan prioritas pada kemampuan sektor publik dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan menerapkan tata pemerintahan yang baik, serta menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional dan bertanggung jawab, melalui penataan organisasi, penyempurnaan ketatalaksanaan dan peningkatan pengelolaan SDM. Untuk mewujudkan hal tersebut, dilaksanakan upaya reformasi birokrasi.
Arah kebijakan Reformasi Birokrasi yaitu
(a)    Membangun profil dan perilaku aparatur negara yang berintegritas tinggi, produktif, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada publik/masyarakat.
(b)    Membangun birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam melayani dan memberdayakan masyarakat. Sasaran dari reformasi birokrasi tersebut adalah mengubah pola pikir (mind set), budaya dan manajemen pemerintahan.
Sumberdaya merupakan inti penggerak suatu sistem dalam menjalankan proses kerja untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam pemerintah daerah penggerak sistem pemerintahan tiada lain adalah aparatur. Sementara ini kualifikasi dan persepsi masyarakat terhadap kinerja aparatur belum sesuai dengan harapan. Hal ini dapat dilihat dari ukuran indeks kepuasaan masyarakat dan target-target kinerja birokrasi yang belum tercapai.
 Keadaan tersebut tidak terlepas kinerja program Pendidikan dan Pelatihan yang merupakan kebijakan berangkai mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur, dengan ukuran keberhasilan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku. Diklat diharapkan menjadi solusi atas kebuntuan reformasi birokrasi dan kurangnya profesionalitas aparatur, dengan realitas masih adanya permasalahan yang berkaitan dengan aparatur dan diklat.
Dengan demikian, aparatur penyelenggara pemerintahan menjadi pengungkit/leverage point reformasi birokrasi Indonesia dalam pelayanan prima kepada masyarakat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar